Sertifikasi Guru 2007 Mei 3, 2008
Posted by mrkusner in Beranda.trackback
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun 2007 mengisyaratkan penggunaan portofolio dalam proses penilaian sertifikasi. Komponen-komponen portofolio tersebut meliputi (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Dalam perjalanannya, proses sertifikasi guru dalam jabatan dengan menggunakan portofolio banyak ditemukan kelemahan-kelemahan yang justru membuat proses sertifikasi itu diragukan oleh kalangan guru itu sendiri.
Pertama, proses sertifikasi guru dalam jabatan untuk tahun 2006 dan 2007 lebih merupakan suatu bentuk penghargaan terhadap senioritas seorang guru. Hal ini terjadi karena setelah proses pengumpulan berkas portofolio seorang guru di Dinas Pendidikan Kabupaten, dilakukan proses pemeringkatan atau seleksi berdasarkan umur dan masa kerja. Hal ini jelas menutup peluang guru-guru muda berprestasi untuk mengikuti sertifikasi tahun 2006 dan 2007 karena terbentur dengan umur dan masa kerja yang masih di bawah. Walaupun dari komponen lain seorang guru yang masih muda memiliki nilai yang tinggi tetapi karena umur dan masa kerjanya kurang maka tentu saja guru ini akan ditunda sertifikasinya mengingat terbatasnya kuota untuk masing –masing Kabupaten.
Kedua, proporsi skor/nilai dalam setiap komponen portofolio tidak mencerminkan kualitas pembelajaran itu sendiri. Proporsi skor untuk komponen Penilaian Perencanaan Pembelajaran dan Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran adalah maksimal 170. Hal ini sangat ironis karena seharusnya komponen inilah yang proporsi nilainya paling tinggi mengingat hal ini bersentuhan langsung dengan siswa sebagai objek pembelajaran. Kualitas seorang guru dapat secara objektif dilihat dari Proses Pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Kedua komponen ini ( Perencanaan Pembelajaran dan Pelaksanaan Pembelajaran) merupakan muara dari komponen lainnya. Kualifikasi Akademeik seorang guru, banyak sedikitnya pelatihan yang diikuti seorang guru, sampai kepada teknologi tepat guna yang ditemukan guru dalam pembelajaran, akan bermuara kepada Proses Pembelajaran riil di kelas. Semua hal ini untuk menjawab fenomena ”guru pintar sendiri” yang ditangkap siswa dalam proses pembelajaran. Guru yang pintar sendiri dalam hal ini berarti bahwa guru itu pintar dalam belajar atau menerima, dan ini didasari dengan banyaknya pelatihan, kualifikasi akdemik yang tinggi, tetapi tidak dapat mengajar atau mentransfer ilmu tersebut dengan baik kepada siswanya.
Ketiga, banyaknya sinyalemen “pendomplengan” sertifikat dan piagam yang dilakukan guru. Kemajuan zaman dimana keberadaan mesin fotokopi sangat membantu dalam proses penggandaan berkas, ternyata dimanfaatkan oleh oknum guru untuk “meminjam” sertifikat orang lain dan “menempel” namanya di sertifikat tersebut. Pendomplengan ini terjadi karena oknum guru tersebut menyadari bahwa tidak adanya proses klarifikasi yang jelas tentang kebenaran sertifikat atau piagam tersebut karena assessor hanya menilai orang yang diwakilkan oleh berkas-berkas yang tidak dapat diajak berkomunikasi. Seorang assessor dalam pandangan penulis tidak dapat bertanya seputar materi pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh guru tersebut sebagai cara untuk mengetahui keabsahan sertifikat atau piagam tersebut.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan sertifikasi guru dalam jabatan dengan menggunakan portofolio di atas, maka pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional hendaknya meninjau kembali penggunaan portofolio dalam proses sertifikasi.
Setiap guru memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses sertifikasi. Walaupun seorang guru itu masih muda tetapi beliau telah berhasil menunjukkan kreatifitas dan keberhasilannya dalam mengajar, patut diperhitungkan dalam proses seleksi berkas portofolio di Dinas Pendidikan Kabupaten dan bukan diseleksi semata-mata karena umur dan masa kerja seorang guru.
Penilaian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran hendaknya mendapat porsi yang lebih banyak karena Proses Belajar Mengajar inilah ujung tombak pendidikan di Indonesia. Seorang guru yang baik adalah guru yang dapat mentransfer ilmunya kepada siswa dengan baik dan mendidik siswa untuk menjadi manusia yang lebih baik pula. Segala bentuk gelar akademik, pendidikan dan pelatihan, pegalaman mengajar, prestasi akademik dan lain-lain akan tidak mempunyai makna apabila seorang guru tidak dapat mengajar dan mendidik dengan baik di kelas maupun di luar kelas. Alasan lain mengapa komponen Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran ini harus mendapat porsi yang lebih banyak adalah karena hal ini sangat bersentuhan langsung dengan siswa. Siswa adalah penilai paling objektif dari seorang guru. Siswa akan dapat menilai apakah seorang guru itu sudah mengajar dengan menyenangkan atau masih mempertahankan tradisi mengajar kuno yang membuat kesan guru itu angker atau killer.
Peran LPTK sebagai assessor diharapkan dapat menyentuh langsung ke sekolah-sekolah tempat guru itu mengajar. Walaupun hal ini kedengarannya berat tetapi inilah tugas LPTK sebagai assessor sekaligus pembimbing guru. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari manipulasi komponen-komponen portofolio seperti yang telah diuraikan di atas.
Ketiga hal dalam tiga paragraf di atas diharapkan dapat dijadikan pertimbangan untuk proses sertifikasi guru dalam jabatan untuk tahun-tahun berikutnya.
Komentar»
No comments yet — be the first.