Sertifikasi Guru 2007 Mei 3, 2008
Posted by mrkusner in Beranda.add a comment
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun 2007 mengisyaratkan penggunaan portofolio dalam proses penilaian sertifikasi. Komponen-komponen portofolio tersebut meliputi (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Dalam perjalanannya, proses sertifikasi guru dalam jabatan dengan menggunakan portofolio banyak ditemukan kelemahan-kelemahan yang justru membuat proses sertifikasi itu diragukan oleh kalangan guru itu sendiri. (lagi…)